OM SWASTYASTU

PRATI SENTANA SANAK SAPTA RSI PASEK GELGEL
YEH SONG-GESING

A NAMO BHADRAH KRATAVO YANTU VISVATO ADABDHASO APARISATA UDBHIDAH, DEVA NO YATHA SADAMID VRDHE ASAN APRAYUVO RAKSITARO DIVE, DIVE



Kamis, 28 Mei 2015

Sungguh sayang pesona dan daya tarik Desa Gesing yang sudah terkenal seantero jagat "THE GIANT TREE" kini telah hancur karena usia. Kejayaannya sejak beratus-ratus silam mulai memudar. 


Buleleng Round Up
Edisi, Rabu 09 Oktober 2013,


Gesing, musibah tumbangnya pohon bunut raksasa yang menjadi kebanggan warga Desa Gesing di Kecamatan Banjar  terjadi selasa (8/10/2013) sekitar pukul 16.20 wita, bahkan, pohon yang diperkirakan berumur 900 tahun itu menimpa tiga areal pura yang mengakibatkan 13 pelinggih rata dengan tanah. Diantaranya, Pura Subak, Pura Pecalang Agung dan Pura Perjuangan yang hampir keseluruhan pelinggih hancur total, termasuk penyengker dan apit surang Pura Subak yang baru dibangun. Namun, satu pelinggih masih utuh, yaitu pelinggih Ida Bhatara Sangkara.
Selain tiga areal Pura, pohon besar yang hampir menutupi lahan hampir 25 are juga menimpa lahan perkebunan cengkeh termasuk rumah warga, seperti rumah milik Nyoman Suwika, bahkan  satu  sepeda motor rusak tertimpa cabang pohon.
Perbekel Gesing Nyoman Sanjaya didampingi Kelian Desa Pakraman Gesing Jero Gede Bagiastra mengatakan warga Desa Gesing memang sedih dengan tumbangnya pohon yang menjadi kebanggaan desa tersebut. Berdasar penelitian yang dilakukan warga Belanda, pohon dengan diameter batang bawah sekitar satu are itu berumur sekitar 900 tahun. Di dalam pohon itu bahkan sudah terdapat rongga yang biasa dimasuki oleh wisatawan, demikian juga,  pohon itu juga memiliki sejarah perjuangan revolusi fisik sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan RI.
"Pada saat perjuangan, para pemuda pejuang biasa melakukan gerilya di dalam pohon. Anehnya, pasukan Belanda atau pasukan NICA yang lewat di sekitar pohon tak bisa menemukan pemuda itu. Sehingga pohon itu adalah pelindung masyarakat Gesing. Pohon itu biasa disebut sebagaiu tedung jagat,” papar Sanjaya.
Untuk menyikapi tumbangnya pohon tersebut, Perbekel Sanjaya dan Jero Bagiastra berencana menggelar paruman adat, Kamis (10/10/2013), pertemuan dilakukan untuk membicarakan mengenai pembersihan pohon dan upacara yang harus dilakukan. Sementara, sebelum pohon itu tumbang, warga mendengar beberapa kali ledakan yang berasal dari arah pohon. Ledakan itu diduga berasal dari serat-serat kayu yang patah secara perlahan. (tha)

Rabu, 12 Oktober 2011

Lambang Keteguhan Hati



Malam semakin larut, upacara pun tetap berjalan, alunan doa mengiringi, tulus dan teguh demi suatu tujuan yang diharap. "Selamat jalan PEKAK, semoga .....mencapai keabadian yang sempurna" patahan kata terucap dalam hati (doa tulus dari seorang cucu "Gede Eriel Danitya K Santosa" yang baru berusia 4 tahun, teguh dan kukuh ikuti upacara pengabenan hingga usai, walau matanya mulai berat untuk terbuka).

Jumat, 23 September 2011

Pawiwahan Hindu

Pada dasarnya manusia selain sebagai mahluk individu juga sebagai mahluk sosial, sehingga mereka harus hidup bersama-sama untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Tuhan telah menciptakan manusia dengan berlainan jenis kelamin, yaitu pria dan wanita yang masing-masing telah menyadari perannya masing-masing.
Telah menjadi kodratnya sebagai mahluk sosial bahwa setiap pria dan wanita mempunyai naluri untuk saling mencintai dan saling membutuhkan dalam segala bidang. Sebagai tanda seseorang menginjak masa ini diawali dengan proses perkawinan. Perkawinan merupakan peristiwa suci dan kewajiban bagi umat Hindu karena Tuhan telah bersabda dalam Manava dharmasastra IX. 96 sebagai berikut:


“Prnja nartha striyah srstah samtarnartham ca manavah.
Tasmat sadahrano dharmah crutam patnya sahaditah”
“Untuk menjadi Ibu, wanita diciptakan dan untuk menjadi ayah, laki-laki itu diciptakan. Upacara keagamaan karena itu ditetapkan di dalam Veda untuk dilakukan oleh suami dengan istrinya (Pudja dan Sudharta, 2002: 551).


Menurut I Made Titib dalam makalah “Menumbuhkembangkan pendidikan agama pada keluarga” disebutkan bahwa tujuan perkawinan menurut agama Hindu adalah mewujudkan 3 hal yaitu:
1. Dharmasampati, kedua mempelai secara bersama-sama melaksanakan Dharma yang meliputi semua aktivitas dan kewajiban agama seperti melaksanakan Yajña , sebab di dalam grhastalah aktivitas Yajña dapat dilaksanakan secara sempurna.
2. Praja, kedua mempelai mampu melahirkan keturunan yang akan melanjutkan amanat dan kewajiban kepada leluhur. Melalui Yajña dan lahirnya putra yang suputra seorang anak akan dapat melunasi hutang jasa kepada leluhur (Pitra rna), kepada Deva (Deva rna) dan kepada para guru (Rsi rna).
3. Rati, kedua mempelai dapat menikmati kepuasan seksual dan kepuasan-kepuasan lainnya (Artha dan kama) yang tidak bertentangan dan berlandaskan Dharma.


Lebih jauh lagi sebuah perkawinan ( wiwaha) dalam agama Hindu dilaksanakan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Sesuai dengan undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 1 yang dijelaskan bahwa perkawinan dilaksanakan dengan tujuan untuk membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal maka dalam agama Hindu sebagaimana diutarakan dalam kitab suci Veda perkawinan adalah terbentuknya sebuah keluarga yang berlangsung sekali dalam hidup manusia. Hal tersebut disebutkan dalam kitab Manava Dharmasastra IX. 101-102 sebagai berikut:


“Anyonyasyawayabhicaroghaweamarnantikah,
Esa dharmah samasenajneyah stripumsayoh parah”
“Hendaknya supaya hubungan yang setia berlangsung sampai mati, singkatnya ini harus dianggap sebagai hukum tertinggi sebagai suami istri”.
“Tatha nityam yateyam stripumsau tu kritakriyau,
Jatha nabhicaretam tau wiyuktawitaretaram”
“Hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan, mengusahakan dengan tidak jemu-jemunya supaya mereka tidak bercerai dan jangan hendaknya melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain” (Pudja, dan Sudharta, 2002: 553).


Berdasarkan kedua sloka di atas nampak jelas bahwa agama Hindu tidak menginginkan adanya perceraian. Bahkan sebaliknya, dianjurkan agar perkawinan yang kekal hendaknya dijadikan sebagai tujuan tertinggi bagi pasangan suami istri. Dengan terciptanya keluarga bahagia dan kekal maka kebahagiaan yang kekal akan tercapai pula. Ini sesuai dengan ajaran Veda dalam kitab Manava Dharma sastra III. 60 , sebagai berikut:


“Samtusto bharyaya bharta bharta tathaiva ca,
Yasminnewa kule nityam kalyanam tatra wai dhruwam”
“Pada keluarga dimana suami berbahagia dengan istrinya dan demikian pula sang istri terhadap suaminya, kebahagiaan pasti kekal” ( Pudja dan Sudharta, 2002: 148).


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan wiwaha menurut agama Hindu adalah mendapatkan keturunan dan menebus dosa para orang tua dengan menurunkan seorang putra yang suputra sehingga akan tercipta keluarga yang bahagia di dunia (jagadhita) dan kebahagiaan kekal (moksa).


Menurut agama Hindu dalam kitab Manava Dharmasastra III. 21 disebutkan 8 bentuk perkawinan sebagai berikut:
Sistem Pawiwahan dalam Agama Hindu
1. Brahma wiwaha adalah bentuk perkawinan yang dilakukan dengan memberikan seorang wanita kepada seorang pria ahli Veda dan berkelakukan baik yang diundang oleh pihak wanita.
2. Daiwa wiwaha adalah bentuk perkawinan yang dilakukan dengan memberikan seorang wanita kepada seorang pendeta pemimpin upacara.
3. Arsa wiwaha adalah bentuk perkawinan yang terjadi karena kehendak timbal-balik kedua belah pihak antar keluarga laki-laki dan perempuan dengan menyerahkan sapi atau lembu menurut kitab suci.
4. Prajapatya wiwaha adalah bentuk perkawinan dengan menyerahkan seorang putri oleh ayah setelah terlebih dahulu menasehati kedua mempelai dengan mendapatkan restu yang berbunyi semoga kamu berdua melakukan dharmamu dan setelah memberi penghormatan kepada mempelai laki-laki.
5. Asuri wiwaha adalah bentuk perkawinan jika mempelai laki-laki menerima wanita setelah terlebih dahulu ia memberi harta sebanyak yang diminta oleh pihak wanita.
6. Gandharva wiwaha adalah bentuk perkawinan berdasarkan cinta sama cinta dimana pihak orang tua tidak ikut campur walaupun mungkin tahu.
7. Raksasa wiwaha adalah bentuk perkawinan di mana si pria mengambil paksa wanita dengan kekerasan. Bentuk perkawinan ini dilarang.
8. Paisaca wiwaha adalah bentuk perkawinan bila seorang laki-lak dengan diam-diam memperkosa gadis ketika tidur atau dengan cara memberi obat hingga mabuk. Bentuk perkawinan ini dilarang.


Syarat Sah suatu Pawiwahan menurut Hindu.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kitab Suci Manava Dharmasastra maka syarat tersebut menyangkut keadaan calon pengantin dan administrasi, sebagai berikut:
• Dalam pasal 6 disebutkan perkawinan harus ada persetujuan dari kedua calon mempelai.dan mendapatkan izin kedua orang tua. Persetujuan tersebut itu harus secara murni dan bukan paksaan dari calon pengantin serta jika salah satu dari kedua orang tua telah meninggal maka yang memberi izin adalah keluarga, wali yang masih ada hubungan darah. Dalam ajaran agama Hindu syarat tersebut juga merupakan salah satu yang harus dipenuhi, hal tersebut dijelaskan dalam Manava Dharmasastra III.35 yang berbunyi:

“Adbhirewa dwijagryanam kanyadanam wicisyate,
Itaresam tu warnanam itaretarkamyaya”
“Pemberian anak perempuan di antara golongan Brahmana, jika didahului dengan percikan air suci sangatlah disetujui, tetapi antara warna-warna lainnya cukup dilakukan dengan pernyataan persetujuan bersama” (Pudja dan Sudharta, 2002: 141).


• Menurut pasal 7 ayat 1, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 ( sembilan belas ) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Ketentuan tersebut tidaklah mutlak karena jika belum mencapai umur.
minimal tersebut untuk melangsungkan perkawinan maka diperlukan persetujuan dari pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita, sepanjang hukum yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Agama Hindu memberikan aturan tambahan mengenai hal tersebut dimana dalam Manava Dharmasastra IX.89-90 yang menyatakan bahwa walaupun seorang gadis telah mencapai usia layak untuk kawin, akan lebih baik tinggal bersama orang tuanya hingga akhir hayatnya, bila ia tidak memperoleh calon suami yang memiliki sifat yang baik atau orang tua harus menuggu 3 tahun setelah putrinya mencapai umur yang layak untuk kawin, baru dapat dinikahkan dan orang tua harus memilihkan calon suami yang sederajat untuknya. Dari sloka tersebut disimpulkan umur yang layak adalah 18 tahun, sehingga orang tua baru dapat mengawinkan anaknya setelah berumur 21 tahun (Dirjen Bimas Hindu dan Budha, 2001: 34).
• Sebagaimana diatur dalam pasal 8-11 Undang- Undang No. 1 tahun 1974, dalam Hukum Hindu perkawinan yang dilarang dan harus dihindari dijelaskan dalam Manava Dharmasastra III.5-11 adalah jika ada hubungan sapinda dari garis Ibu dan Bapak, keluarga yang tidak menghiraukan upacara suci, tidak mempunyai keturunan laki-laki, tidak mempelajari Veda, keluarga yang anggota badannya berbulu lebat, keluarga yang memiliki penyakit wasir, penyakit jiwa, penyakit maag dan wanita yang tidak memiliki etika.
• Selain itu persayaratan administrasi untuk catatan sipil yang perlu disiapkan oleh calon pengantin, antara lain: surat sudhiwadani, surat keterangan untuk nikah, surat keterangan asal usul, surat keterangan tentang orang tua, akta kelahiran, surat keterangan kelakuan baik, surat keterangan dokter, pas foto bersama 4x 6, surat keterangan domisili, surat keterangan belum pernah kawin, foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga dan surat ijin orang tua.
Samskara atau sakramen dalam agama Hindu dianggap sebagai alat permulaan sahnya suatu perkawinan. Hal tersebut dilandasi oleh sloka dalam Manava Dharma sastra II. 26 sebagai berikut:


“Waidikaih karmabhih punyair nisekadirdwijanmanam,
Karyah carira samskarah pawanah pretya ceha ca”
“Sesuai dengan ketentuan-ketentuan pustaka Veda, upacara-upacara suci hendaknya dilaksanakan pada saat terjadi pembuahan dalam rahim Ibu serta upacara-upacara kemanusiaan lainnya bagi golongan Triwangsa yang dapat mensucikan dari segala dosa dan hidup ini maupun setelah meninggal dunia” (Pudja dan Sudharta, 2002:69).


Dalam pelaksanaan upacara perkawinan ( samskara ) tersebut, agama Hindu tidak mengabaikan adat yang telah terpadu dalam masyarakat karena dalam agama Hindu selain Veda sruti dan smrti, umat Hindu dapat berpedoman pada Hukum Hindu yang berdasarkan kebiasaan yang telah turun temurun disuatu tempat yang biasa disebut Acara. Dengan melakukan upacara dengan dilandasi oleh ajaran oleh pustaka Veda dan mengikuti tata cara adat, maka akan didapatkan kebahagiaan di dunia (Jagadhita ) dan Moksa. Hal tersebut dijelaskan dalam Manava Dharma sastra II. 9 sebagai berikut:


“Sruti smrtyudita dharma manutisthanhi manavah,
iha kirtimawapnoti pretya canuttamam sukham”
“Karena orang yang mengikuti hukum yang diajarkan oleh pustaka-pustaka suci dan mengikuti adat istiadat yang keramat, mendapatkan kemashuran di dunia ini dan setelah meninggal menerima kebahagiaan yang tak terbatas (tak ternilai)” ( Pudja dan Sudharta, 2002: 63).


Dalam pelaksanaan upacara perkawinan baik berdasarkan kitab suci maupun adat istiadat maka harus diingat bahwa wanita dan pria calon pengantin harus sudah dalam satu agama Hindu dan jika belum sama maka perlu dilaksanakan upacara sudhiwadani. Selain itu menurut kitab Yajur Veda II. 60 dan Bhagavad Gita XVII. 12-14 sebutkan syarat-syarat pelaksanaan Upacara, sebagai berikut:
1) Sapta pada (melangkah tujuh langkah kedepan) simbolis penerimaan kedua mempelai itu. Upacara ini masih kita jumpai dalam berbagai variasi (estetikanya) sesuai dengan budaya daerahnya, umpamanya menginjak telur, melandasi tali, melempar sirih dan lain-lainnya.
2) Panigraha yaitu upacara bergandengan tangan adalah simbol mempertemukan kedua calon mempelai di depan altar yang dibuat untuk tujuan upacara perkawinan. Dalam budaya jawa dilakukan dengan mengunakan kekapa ( sejenis selendang) dengan cara ujung kain masing-masing diletakkan pada masing-masing mempelai dengan diiringi mantra atau stotra.
3) Laja Homa atau Agni Homa pemberkahan yaitu pandita menyampaikan puja stuti untuk kebahagiaan kedua mempelai ( Dirjen Bimas Hindu dan Budha, 2001:36).
4) Sraddha artinya pelaksanaan samskara hendaknya dilakukan dengan keyakinan penuh bahwa apa yang telah diajarkan dalam kitab suci mengenai pelaksanaan yajña harus diyakini kebenarannya. Yajña tidak akan menimbulkan energi spiritual jika tidak dilatarbelakangi oleh suatu keyakinan yang mantap. Keyakinan itulah yang menyebabkan semua simbol dalam sesaji menjadi bermakna dan mempunyai energi rohani. Tanpa adanya keyakinan maka simbol-simbol yang ada dalam sesaji tersebut tak memiliki arti dan hanya sebagai pajangan biasa.
5) Lascarya artinya suatu yajña yang dilakukan dengan penuh keiklasan.
6) Sastra artinya suatu yajña harus dilakukan sesuai dengan sastra atau kitab suci. Hukum yang berlaku dalam pelaksanaan yajña disebut Yajña Vidhi. Dalam agama Hindu dikenal ada lima Hukum yang dapat dijadikan dasar dan pedoman pelaksanaan yajña.
7) Daksina artinya adanya suatu penghormatan dalam bentuk upacara dan harta benda atau uang yang dihaturkan secara ikhlas kepada pendeta yang memimpin upacara.
8) Mantra artinya dalam pelaksanaan upacara yajña harus ada mantra atau nyanyian pujaan yang dilantunkan.
9) Annasewa artinya dalam pelaksanaan upacara yajña hendaknya ada jamuan makan dan menerima tamu dengan ramah tamah.
10) Nasmita artinya suatu upacara yajña hendaknya tidak dilaksanakan dengan tujuan untuk memamerkan kemewahan.


Demikianlah tinjauan secara umum tentang pelaksanaan perkawinan atau pawiwahan yang ideal menurut agama Hindu. Perkawinan yang sakral tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan oleh sebab itu sebelum melakukan perkawinan hendaknya dipikirkan dahulu secara matang agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga setelah menikah.
Sumber: www.dharmavada.wordpress.com

Minggu, 26 Juni 2011

SUGIHAN JAWA, SUGIHAN BALI

Kata Sugihan, berasal darikata SUGIH. Dalam bahasa Bali, sugih itu artinya kaya. Bila dimaknai secara harfiah SUGIHAN itu berarti saatnya memperkaya diri, kaya dalam pengertian spiritual atau memperluas wawasan, cakrawala keyakinan diri.

Sugih juga bisa berarti pensucian, pembersihan atau peleburan. Semua yang didapatkan, apa yang diperoleh dari alam, sudah saatnya untuk dibersihkan, disucikan dan disatukan menjadi bekal utama dalam menjalankan perayaan Galungan, sebagai hari kemenangan dharma melawan adharma.

Dalam beberapa periode perkembangan budaya ada kesalahan persepsi terhadap arti sugihan Jawa dan Bali itu, dalam konsep perbedaan geografis dan strata sosial. Salah kaprah itu masih terngiang, dimana sugihan Jawa, dianggap dirayakan oleh orang luar Bali, orang-orang biasa yang bukan keturunan bangsawan. Sedangkan sugihan Bali, hanya dirayakan oleh orang Bali asli, dari keturunan kasta para bangsawan.

Seiring perkembangan pemahaman filsafat agama berdasarkan sumber kitab suci Veda, makna sugihan tersebut kemudian diluruskan artinya. Istilah Jawa itu identik dengan jaba, artinya diluar, sedangkan Bali identik dengan wali, artinya kembali, kedalam diri. Jadi sugihan Jawa, berari pensucian diluar diri, pembersihan terhadap lingkungan, alam makrokosmos (bhuana agung). Sementara, Sugihan Bali, berarti pensucian kedalam diri sendiri, pembersihan terhadap alam mikrokosmos (bhuana alit).

Selasa, 14 Juni 2011

TUMPEK WARIGA atau UDUH

Tumpek bubuh / tumpek wariga juga disebut tumpek pengatag merupakan turunnya Hyang Ciwa untuk memelihara keharmonisan kehidupan di dunia. Perayaan tumpek wariga ini 25 hari menjelang Hari raya Galungan bertujuan agar pohon / tumbuh tumbuhan yang ada disekeliling kita diharapkan dapat memenuhi kebutuhan umatnya. Seperti tumbuh tumbuhan, daun daunan dan bunga bungaan .

Dalam konsepsi Hindu, saat Tumpek Pengatag dihaturkan persembahan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa dalam manifestasi sebagai Sangkara, Dewa Penguasa tumbuh-tumbuhan yang dikonkretkan melalui mengupacarai pepohonan. Memang, menurut tradisi susastra Bali, yang menyebabkan tumbuh-tumbuhan hidup dan memberikan hasil kepada manusia adalah Hyang Sangkara. Karenanya, ucapan syukur dan penghormatan kepada Hyang Sangkara mesti dilakukan manusia dengan mengasihi segala jenis tumbuh-tumbuhan.

Dengan demikian, sejatinya, perayaan hari Tumpek Pengatag memberi isyarat dan makna mendalam agar manusia mengasihi dan menyayangi alam dan lingkungan yang telah berjasa menopang hidup dan penghidupannya. Pada Tumpek Pengatag, momentum kasih dan sayang kepada alam itu diarahkan kepada tumbuh-tumbuhan. Betapa besarnya peranan tumbuh-tumbuhan dalam memberi hidup umat manusia. Hampir seluruh kebutuhan hidup umat manusia bersumber dari tumbuh-tumbuhan. Mulai dari pangan, sandang hingga papan.

Karena itu pula, tradisi perayaan Tumpek Pengatag tidaklah keliru jika disepadankan sebagai peringatan Hari Bumi gaya Bali dan kini bisa direaktualisasi sebagai hari untuk menanam pohon. Tumpek Pengatag merupakan momentum untuk merenungi jasa dan budi Ibu Bumi kepada umat manusia. Selanjutnya, dengan kesadaran diri menimbang-nimbang perilaku tak bersahabat dengan alam yang selama ini dilakukan dan memulai hari baru untuk tidak lagi merusak lingkungan. Sampai di sini, dapat disimpulkan para tetua Bali di masa lalu telah memiliki visi futuristik untuk menjaga agar Bali tak meradang menjadi tanah gersang dan kerontang akibat alam lingkungan yang tak terjaga. Bahkan, kesadaran yang tumbuh telah pula dalam konteks semesta raya, tak semata Bali. visi dari segala tradisi itu bukan semata menjaga kelestarian alam dan lingkungan Bali, tetapi juga kelestarian alam dan lingkungan seluruh dunia. Istimewanya, segala kearifan itu muncul jauh sebelum manusia modern saat ini berteriak-teriak soal upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan. Jauh sebelum dunia menetapkan Hari Bumi, tradisi-tradisi Bali telah lebih dulu mewadahinya dengan arif. Bahkan jauh sebelum orang menetapkan Desember sebagai bulan menanam pohon.

Hanya memang, perayaan Tumpek Pengatag sebagai Hari Bumi gaya Bali menghadirkan ironi tersendiri. Dalam berbagai bentuk, ritual dan tradisi itu berhenti pada wujud fisik upacara semata, dampak keterjagaan terhadap lingkungan Bali tak tampak secara signifikan. Kenyataannya, alam Bali tiada henti tereksploitasi. Situasi serba paradoks ini sesungguhnya lebih dikarenakan pemaknaan yang tidak total atau tanggung terhadap ritual-ritual yang ada. Ritual-ritual itu yang sesungguhnya hanya alat, sebatas wadah untuk mengingatkan, tidak diikuti dengan laku nyata, tidak disertai dengan aksi konkret. Karenanya, yang mesti dilakukan saat ini adalah upaya untuk memaknai ritual-ritual itu secara lebih kontekstual dan total sekaligus menyegarkannya dalam tataran laku tradisi. Perlu ada reaktualisasi terhadap kearifan-kearifan tradisi yang dimiliki Bali.

Karenanya, akan menjadi menawan, bila Tumpek Pengatag tak semata diisi dengan menghaturkan banten pengatag kepada pepohonan, tapi juga diwujudnyatakan dengan menanam pohon serta menghentikan tindakan merusak alam lingkungan. Dengan begitu, Tumpek Pengatag yang memang dilandasi kesadaran pikir visioner menjadi sebuah perayaan Hari Bumi yang paripurna. Bahkan, manusia Bali bisa lebih berbangga, karena peringatan Hari Bumi-nya dilakonkan secara nyata serta indah menawan karena diselimuti tradisi kultural bermakna kental. Bahkan, Bali tak perlu lagi dibuatkan tradisi baru: Hari atau Bulan Menanam Pohon.

TUMPEK WARIGA or UDUH

Tumpek Uduh also known as Tumpek Wariga or Tumpek Pengatag devoted to Sanghyang Sangkara, Lord of all food - plants when blessing ceremony is given to them for good crops and products, held at every plantation and farm throughout the island.

Nothing is more comfortable and peaceful than taking a rest under a dense tree especially in a hot sun-shining day. Some desert-caravans might be enthusiastically thankful if some dense tress grew along the way in the desert. Trees or plants are the breath of earth, and people should be grateful of their oxygen, fruits, leaves, food and their cool breeze. They are friends and food source of ours. Their life is our survival.They deserve to gain our attention, and should be right by our side in the sense of harmony. Ritually, Balinese have a special ceremony to beg any prosperity for vegetations so they can always provide their crops for mankind. A ceremony to say gratitude to Ida Sang Hyang Widhi Wasa (God) for His honor in providing food source in the form of vegetation.Such ceremony will be held on October 26th.

Tumpek Wariga is a ritual ceremony dedicated to the vegetations. It’s also known as Tumpek Pengarah or Tumpek Uduh or Tumpek Bubuh. It’s called as Tumpek Pengarah since it’s a day to give instruction/suggestion for the vegetation to provide a lot of food (fruits, leaves, etc). It enables the Balinese to make any preparation to hail Galungan Day that will come in a few weeks ahead. Pengarah means instruction. It comes once in every six months or every 210 days, suggesting the Balinese to worship God Sangkara the God of Vegetation. It’s a right time to beg the God to give His grace so the vegetation can provide a lot of crops.

Tumpek Bubuh is also its name since there is bubuh included in the offerings that’s dedicated to God Sangkara, the God of vegetation. Bubuh means porridge made from rice flour. In committing the ceremony, the bubuh is smeared on the tree bark as a symbol of fertilizers (the proper food for vegetation).

In Pangider-ider Bhuana (eight direction), Balinese worship the honor of God Sangkara at the SouthWest with His sacred color is green symbolizing the fertility. God Sangkara is also worshipped as Dewan Pa-nunggun Karang, the god who protects Balinese in houses. He will turn out into Sang Hyang Kala who will disturb the owner of house if the owner ignores His existence. Such character is quite similar to the characteristic of vegetation. Any effort of people to dam

age or to ignore the conservation of vegetation is only a kind of suicide. On the other hand, prosperity and comfort will come around whenever the vegetation is protected and conserved.

Concerning the deep meaning hidden behind this ceremony, Tumpek Wariga contains external and internal meaning for the Balinese. Wariga is the name of seventh wuku in Balinese calendar. Besides, it’s also a term to determine the appropriate or inappropriate day to have a ceremony or activity in Hinduism.

Ida Pandita Mpu Nabe Yoga Maha Bhirudhaksa said that Tumpek Wariga is a good day to beg any patronage for the sake of vegetation or plantation. It’s really forbidden to cut the trees or gathering any crop from the vegetation.

Vegetations that usually become the objects of consecration in this ceremony are coconut trees, durian trees, rambutan, etc. The offering consists of tumpeng agung, sesayut, pengambeyan, peras penyeneng, dapetan, porridge, pangresikan, sasap, candiga,gantung-gantungan, segehan cacahan putih, segehan panca warna (offering in five kind of color) and tetabuhan.

The process of ceremony firstly begins by installing sasap and candiga on the tree trunks, which previously covered in a white band. Beneath the trees there is a asapan(a kind of shrine) to place the offerings. "All of the offerings are placed on the asapan except segehan. It’s placed on the ground cause it’s dedicated to Bhutas (invisible creatures)," says Pandita Mpu (Holy Priest) of Griya Asitasari, Banjar Lebah Pangkung, Mengwi-Badung. As the preparation is done, the offerings then are ritually offered to the honor of God Sangkara by firstly sprinkling the holy water, continued by pangresikan (sanctification), panyeneng and sesajen. Finally, the ceremony is lasted by offering the segehan, and smearing the porridge to tree trunks while saying such as follows: "Kaki kaki, tiang mapengarah, malih 25 dina Galungan, mabuah apang nged nged nged". (Provide us a lot of crop cause Galungan is coming within 25 days). balidwipa.com